SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH
Rabu, 29 Desember 2021 16:59
SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH
Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 68, yakni “Warga Negara Republik Indonesia yang sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih”. Pada umunya, mereka yang menggunakan hak pilihnya sebagai Pemilih Pemula (berusia 17 tahun/pernah menikah) belum memiliki informasi dan pemahaman yang cukup mengenai Pilih memilih baik Pilpres, pilkada dan Wakil Rakyatnya. Hal tersebut cukup wajar karena mereka sebagai pemilih pemula belum memiliki pengalaman dalam pelaksanaan Pemilihan. Sehinggga hal tersebutlah menjadi sesuatu yang sangat penting untuk disosialisasikan dalam upaya memberikan pengetahuan serta pemahaman kedepan.
Hari ini SMAN 2 Taliwang Mendapat kunjungan dari KPU KSB menggelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula agar Pemilih Pemula mendapat pemahaman bagaimana cara menggunakan suaranya dengan bijak dalam pemilihan kedepan. Terimakasih KPU KSB.



